Pages

Selasa, 01 Maret 2011

partisipasi dalam usaha pembelaan negara

pengertian negara adalah wadah organisasi pemerintah, yang mempunyai keluasan terhadap persekutuan rakyat, dalam suatu wilayah tertentu secara merdeka.

Tujuan Negara:

  • Melindungi segenap bangsa
  • Memejukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketetiaban dunia
Unsur-unsur Negara:
  • Penduduk yang tetap
  • Wilayah tertentu
  • Pemerintah
  • Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur Konstitutif::
  • Harus ada rakyat
  • Harus ada daerah
  • Pemerintah yang bedaulat
Unsur Deklaratif::
  • Pengakuan oleh negara lain
Fungsi Negara    :
  • Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersma dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara arus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilator.
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan atau peran aktif dari Negara.
  • Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat perahanan.
  • Fungsi keadilan, yang dilaksaknakan melalui badan-badan pengadilan.

Mengapa pembelaan Negara itu penting ?
  • Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
  • Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
  • Merupakan panggilan sejarah
  • Merupakan kewajiban setiap Negara

Landasan hukum membela Negara :
UUD    1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan melalui system pertahanan dan keamananan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Bentuk penyelenggaraan usaha pembelaan Negara :
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  • Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
  • Pengabdian sesuai profesi.

                                By.adityawirman

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger